TEKNIK PENYEMBELIHAN DALAM ISLAM
Oleh: H. Ahmadi Isa
Didalam ajaran agama Islam sudah diatur secara rinci bagaimana teknik penyembelihan yang baik dan benar.
Menurut ajaran agama Islam binatang yang dapat disembelih secara normal, maka penyembelihannya ialah pada tenggorokan atau lehernya. Dan untuk binatang yang tidak dapat disembelih secara normal, maka menyembelihnya cukup dengan cara melukainya pada bagian tubuhnya yang mana saja yang mungkin dilukai.
Binatang yang tidak dapat disembelih dengan cara yang normal, seperti kerbau masuk sumur, lembu yang mengamuk, dan lain-lain. Binatang-bintang tersebut bisa disembelih dengan cara yang paling bisa dilakukan, seperti : ditembak, ditombak, dipanah dan lain-lain. Dalam sebuah hadis shahih dijelaskan behwa Rasulullah SAW mengambil barang rampasan di antaranya unta. Tiba-tiba unta tersebut mengamuk, kemudian dipanah sehingga mati.
Sedangkan penyembelihan yang sempurna menurut Islam ialah, penyembelihan dengan cara memotong empat macam, yakni : Hulqum, urat tempat lewat nafas, mariy, urat tempat lewatnya makanan, dan wajadain, urat leher kiri dan kanan.
Adapun penyembelihan yang sudah dianggap cukup memadai ialah dengan cara memotong dua perkara, yaitu memotong hukqum, urat tempat lewatnya nafas dan mariy, urat tempat lewatnya makanan.
Mengenai alat yang boleh digunakan untuk menyembelih ialah segala alat yang dapat melukai, kecuali gigi, tulang, dan kuku manusia atau binatang. Semua yang bisa untuk melukai atau mengalirkan darah, boleh dipakai untuk menyembelih, seperti : sesuatu yang terbuat dari besi (pisau, parang, mandau), bisa pula dengan menggunakan sembilu atau anak panah dan sebagainya.
Harus dicermati bahwa penyembelihan harus dilakukan dengan menggunakan pisau atau alat penyembelihan yang tajam dan menyembunyikannya dari penglihatan hewan yang disembelih.
Perlu pula diperhatikan kalau kita melakukan penyembelihan yang hukumnya makruh , yaitu:
a. Penyembelihan dilakukan dengan alat penyembelihan yang tumpul, karena binatang yang disembelih merasakan sakit lebih lama.
b. Mematahkan leher hewan yang disembeleh atau mengulitinya atau memasukkannya kedalam air panas sebelum ruhnya berpisah dari jasadnya, karena hal ini dianggap tidak layak dalam memperlakukan hewan yang disembelih.
Dengan demikian, kita harus sabar menunggu sampai hewan yang disembelih itu sudah batul-betul mati, baru dikuliti, dipotong-potong dan sebagainya.
Apabila dalam proses penyembelihan seseorang penyembelih sudah mengangkat tangannya sebelum penyembelihan sempurna, kemudian ia kembali menyempurnakan penyembelihannya, maka hal yang seperti itu dibolehkan.
Andaikata penyembelihan yang dilakukan gagal, lalu hewan itu mengamuk atau lari, maka boleh melukai tubuhnya yang mana saja yang memungkinkan, dengan syarat luka itu dapat mematikan.
Sembelihan orang Islam (muslim) dan Ahl Al-Kitab itu halal, dan tidak halal sembelihan orang Majusi atau seseorang penyembah berhala.
Perlu dicatat bahwa penyembelihan yang dilakukan sementara orang ketika membangun bangunan, kemudian menanam kepala binatang yang diembelih itu dengan tujuan menghindari "gangguan makhluk halus" merupakan salah satu bentuk dari penyembelihan atas nama berhala.
Di samping itu, Al-Qur'an mengharamkan makanan sembelihan yang disembelih selain atas nama Allah, atau janganlah kamu memakan apa-apa yang tidak disebut nama Allah atasnya, karena yang demikian itu adalah kefasikan (Al-An'am [6] : 121).
Menurut Imam Malik : "Semua yang disembelih tidak menyebut nama Allah, adalah haram, baik lantaran lupa ataupun sengaja". Pendapat ini sama dengan pendapat Ibnu Sirin dan golongan mutakallimin (ahli Ilmu Kalam).
Abu Hanifah berpendapat lain : "Jika tidak disebutkan nama Allah lantaran sengaja adalah haram, dan sekiranya lantaran lupa, ia tetap halal."
Imam Syafi'i lain lagi: yakni sembelihan yang tidak disebut nama Allah yang disengaja atau lupa, sama saja, tetap halal, jika penyembelihannya dilakukan oleh orang yang boleh melakukannya menurut hukum.
Penyembelihan sebaiknya dengan niat, dan menghadap ke arah kiblat, walaupun sebagian ulama tidak mensyaratkan hal tersebut.
Penyembelihan janin, dicukupkan dengan menyembelih induknya, kecuali kalau janin itu masih hidup, maka harus disembelih. Maksudnya kalau binatang yang sedang hamil disembelih, anak yang dikandungnya sudah termasuk disembelih. Kalau anak binatang itu keluar dalam keadaan mati, maka anak yang dikandung itu halal. Kalau ia hidup, maka harus disembelih lagi
Bagian mana saja yang dipotong dari binatang yang masih hidup, tidak disembelih, seperti lemak dari ekor biri-biri, telinganya , pahanya dan lain-lain, maka hukumnya adalah bangkai dan haram dimakan. Kecuali bulu-bulu binatang yang lebat, diambil untuk dibuat permadani dan pakaian, hukumnya adalah halal (boleh).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar