FIKIH HAJI
Oleh : H. Ahmadi Isa
I. PENDAHULUAN
Ibadah haji berarti suatu ibadah mengunjungi Ka'bah untuk melaksanakan beberapa perbuatan tertentu, di tempat-tempat tertentu, dalam waktu tertentu pula. Kegiatan ibadah haji itu dengan sendirinya mengandung makna hakiki, makna rohaniah yang sangat tinggi, baik dipandang dari segi simbol, sejarah, maupun sosiologinya.
Yang perlu saya ungkapkan adalah percikan mengenai makna rohani dan hakiki dari ibadah haji: ihram, tawaf, sa'i, dan wukuf.
Ihram adalah tahap mulai niat mengerjakan ibadah haji dengan mengenakan dua helai pakaian. Pakaian adalah lambang status/kedudukan yang dapat memicu sikap diskriminasi, keakuan (ananiyah), arogansi, dan egois. Pakaian dapat memecah belah anak-anak Adam, karena itu, pakaian model ibadah ihram bukanlah penghinaan, tetapi justru penggambaran kualitas manusia di hadapan Tuhan. Pakaian ihram telah menuntun manusia untuk mengubur pandangan dengan mengukur keunggulan karena kelas, kedudukan, dan ras.
Sedang tawaf merupakan kegiatan ibadah mengelilingi Ka'bah. Di hadapan Ka'bah yang berbentuk kubus ini, para pelaku tawaf akan merenungkan keunikan Ka'bah yang menghadap ke segala arah, yang melambangkan universalitas dan kemutlakan Tuhan, suatu sifat Tuhan yang tidak berpihak, tetapi merahmati seluruh alam. Dengan tawaf, umat manusia dididik aktif bergaul menjalin komunikasi/hubungan mengakrabkan diri dengan Tuhan, dan membuhul silaturrahmi, rasa kasih sayang terhadap sesama insan.
Sementara tentang sa'i, melambangkan ibadah ini dengan kegigihan dan keperkasaan manusia dalam menempuh perjuangan mencari, menggapai, dan mencapai hidup dan kehidupan yang sejahtera dan bahagia. Sa'i yang merupakan rekontruksi (reka ulang) peristiwa Siti Hajar mencari air Zamzam dari bukit Shafa menuju Marwah, merupakan lambang figur manusia yang berjuang dari niat yang tulus (shafa), tanpa patah semangat mencapai tujuan (marwah).
Selanjutnya, setiap calon haji harus wukuf di Arafah. Arafah merupakan sebuah ladang yang luas. Di tempat ini manusia singgah sebentar (wukuf). Lalu bermalam (mabit) di Muzdalifah, dan tinggal di Mina. Arafah berarti pengetahuan, dan Mina artinya cita-cita. Setelah wukuf di Arafah, para jamaah menuju ke Muzdalifah untuk mabit (bermalam), pada malam hari. Siang melambangkan sebuah hubungan objektif ide-ide dengan fakta yang ada, sedangkan malam melambangkan tahap kesadaran diri dengan lebih banyak melakukan konsentrasi (meng-khusu'-an) di keheningan malam dengan sejumlah ibadah pada Tuhan.
Kemudian di Mina, jama'ah melempar jumrah. Ini merupakan lambang perlawanan manusia melawan penindasan, kezaliman, dan kebiadaban.
Demikianlah makna rohani dan hakiki ibadah haji yang penuh dengan simbol kejuangan hidup insani. Semoga para jamaah haji dapat menangkap makna simbol-simbol ini, dan mewujudkannya dalam kehidupan sehari-hari.
II. FIKIH HAJI
A. Haji Sekali Seumur Hidup
Sepulangnya jamaah haji Indonesia ke tanah air, bila ditanya, apakah Anda ingin kembali lagi ke Makkah? Hampir seluruhnya menjawab, "ingin." Hanya segelintir yang menjawab, "Saya ingin beribadah haji sekali saja, seperti Nabi SAW"
Jawaban ini menunjukkan antusiasme umat Islam Indonesia untuk beribadah haji. Sekilas, jawaban itu menunjukkan nilai positif. Karena beribadah haji berkali-kali dianggap sebagai barometer ketakwaan dan ketebalan kantong. Tapi dari kacamata fikih haji atau ajaran Islam, itu tidak selamanya positif.
Kendati ibadah haji telah ada sejak masa Nabi Ibrahim, namun, bagi umat Islam, Ibadah haji merupakan ibadah yang paling akhir diwajibkan oleh Allah SWT setelah salat, zakat, dan puasa.. Ibadah haji diwajibkan oleh Allah SWT pada tahun ke-6 Hijriah. Walau begitu, Nabi SAW dan para sahabat belum dapat menjalankan ibadah haji, karena saat itu Makkah masih dikuasai kaum musyrik. Setelah Nabi menguasai Makkah (Fath Makkah) pada 12 Ramadhan 8 Hijrah, sejak itu beliau berkesempatan beribadah haji.
Tapi Nabi Muammad Saw tidak beribadah haji pada 8 Hijrah itu. Juga tidak 9 Hijrah. Pada 10 Hijrah, Nabi SAW baru menjalankan ibadah haji. Tiga bulan kemudian Nabi Muammad SAW wafat. Karenanya, ibada haji beliau disebut haji wada' (haji perpisahan). Ini artinya, Nabi Muhammad SAW berkesempatan beribadah haji tiga kali, namun, beliau menjalaninya hanya sekali. Nabi Muhammad SAW juga berkesempatan umrah ribuan kali, namun, beliau hanya melakukan umrah sunnah tiga kali dan umrah haji bersama haji sekali. Mengapa beliau hanya beribadah haji sekali, padahal kesempatan tiga kali?. Mengapa beliau hanya beribadah umrah sunnah tiga kali, padahal kesempatan ribuan kali?
Sekiranya haji atau umrah berkali-kali itu bagus, tentu Nabi Muammad SAW lebih dahulu mengerjakannya, karena salah satu peran Nabi Muhammad SAW adalah memberi uswah (teladan) bagi umatnya. Selama tiga kali Ramadan, Nabi Muhammad SAW juga tidak pernah mondar-mandir menggiring jamaah umrah dari Madinah ke Makkah.
Para ulama dari kalangan Tabi’in, seperti Muhammad bin Sirin, Ibrahim an-Nakha'i, dan Malik bin Anas, berpendapat, beribadah umrah setahun dua kali hukumnya makruh (tidak disukai), karena Nabi Muhammad SAW dan ulama salaf tidak pernah melakukannya.
B. Syarat Wajib Haji
Syarat wajib haji itu ada tujuh perkara:
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Merdeka
5. Ada bekal dan kendaraan. Ada bekal maksudnya ialah bekal yang cukup untuk bepergian dan bekal untuk keluarga yang ditinggalkan. Adanya kendaraan bila tempat asalnya jauh, namun, kalau tempatnya dekat, tidak perlu menggunakan kendaraan, berjalan kaki itu lebih baik.
6. Jalannya aman
7. Sempat mengerjakannya
C. Rukun Haji
Rukun haji ada lima perkara
1. Ihram serta berniat. Ihram ialah larangan-larangan yang ditetapkan selama mengerjakan ibadah haji sesudah memakai pakaian ihram. Berniat ihram, berniat untuk memulai melakukan ibadah haji atau umrah atau kedua-duanya sekaligus.
2. Wukuf di Arafah. Wukuf di Arafah merupakan suatu keharusan, tidak dinamakan haji kalau tidak wukuf di Arafah.
3. Thawaf di Ka'bah
4. Sa'i antara Safa dan Marwah
5. Mencukur rambut. Maksudnya mencukur rambut kepala atau memendekkannya, paling kurang 3 helai. Mencukur rambut bagi pria itu lebih utama daripada sekedar memotong rambut. Adapun memotong rambut bagi wanita itu lebih utama, dan dimakruhkan mencukur rambutnya.
D. Rukun Umrah
Rukun umrah ada tiga perkara
1. Ihram
2. Thawaf dan Sa'i
3. Cukur atau memotong rambut
E. Wajib Haji
Selain rukun haji ada lagi wajib haji. Wajib haji itu ada 3 perkara:
1. Ihram dari Miqat. Miqat ialah tempat memulai ihram bagi orang yang hendak mengerjakan haji atau umrah. Ia tidak boleh melewati tempat tersebut tanpa ihram lebih dahulu
2. Melontar tiga jumrah. Melontar tiga jumrah itu dilakukan pada hari raya kurban setelah terbitnya matahari, dan pada hari-hari tasyriq, yaitu hari ke 11-12-13 pada bulan dzulhijjah, setelah zawal, matahari condong ke Barat.
3. Bercukur
F. Sunat Haji
Sunat haji itu ada tujuh
1. Ifrad, yaitu mendahulukan haji dari umrah. Artinya mengerjakan haji lebih dahulu, kemudian umrah.
2. Membaca do'a talbiyah
3. Thawaf qudum
4. Bermalam di Mudzdalifah. Pendapat yang mengatakan bermalam di mudzdalifah itu sunat adalah pendapat yang marjuh (tidak kuat), sedang pendapat mu'tamad (kuat) dan rajih (lebih baik) ialah bermalam di mudzdalifah itu wajib. Dan pendapat ini dibenarkan oleh imam Nawawi dalam kitab Syarah Muahadzdzab. Adapun yang betul menurut beliau: "Bahwa bermalam di Mudzdalifa itu dianggal benar dengan cara diam sebentar (tiduran) setelah tengah malam".
5. Shalat sunat dua rakat sesudah thawaf
6. Bermalam di Mina. Pendapat yang mengatakan bermalam di Mina termasuk sunat adalah pendapat yang marjuh, sedang pendapat yang rajih ialah, bermalam di Mina itu wajib.
7. Thawaf wada'. Menurut pendapat yang mu'tamad adalah wajib. Namun, thawaf wada' ini gugur kewajibannya bagi orang yang haid dan nifas.
G. Berihram
Pada waktu berihram bagi laki-laki harus melepaskan pakaian yang berjahit, memakai sarung dan selendang yang berwarna putih.
Diharamkan bagi seseorang yang berihram 10 perkara
1. Memakai pakaian yang berjahit
2. Menutup kepala bagi laki-laki, dan muka bagi perempuan
3. Menyisir rambut
4. Memotong rambut
5. Memotong kuku
6. Memakai wangi wangian
7. Membunuh binatang buruan
8. Melakukan akad nikah
9. Bersetubuh
10. Bersentuhan kulit (antara laki-laki dan perempuan dengan syahwat)
Apabila terjadi pelanggaran terhadap semua itu, maka wajib baginya membayar fidyah, kecuali akad nikah, karena akad nikah itu tidak sah. Dan tidak merusak ihram (ibadah haji), kecuali bersetubuh.
Mengenai pakaian yang dilarang di dalam ihram, yaitu baju, baju dingin, jubah, celana, serban, tarbus dan pakaian-pakaian yang lain yang ditaruh di atas kepala.. Dan haram memakai pakaian yang diberikan wangi-wangian.
Dilarang meminyaki rambut, memutung kuku, dan memotong bulu apapun yang ada di tubuh.
Dilarang membunuh binatang buruan atau berburu, baik menggunakan senapan atau alat lainnya.
Bagi orang yang sedang berihram, dilarang melangsungkan perkawinan atau pernikahan, meskipun mewakili atau mewakilkan.
Dilarang pula bagi orang yang sedang ihram bersenggama (bersetubuh)
H. Wukuf
Barangsiapa ketinggalan wukuf di Arafah, maka dia wajib tahallul dengan mengerjakan umrah, dan wajib mengqadha, serta membayar denda (dam)
"Al-Hajju Arafah". Demikian sabda Rasulullah SAW.
Penegasan ini menurut para ulama fikih adalah suatu yang mesti dilakukan untuk datang ke Arafah pada tanggal tertentu atau 9 Dzulhijjah. Mereka yang menunaikan ibadah haji, yang tidak datang di Arafah sesuai dengan ketentuannya dinyatakan sebagai "tidak berhaji", atau hajinya batal.
Yang dilakukan di sana adalah melaksanakan salah satu rukun haji yang disebut "wuquf" artinya diam. Yakni diam dalam arti tidak melakukan kegiatan lain pada waktu tergelincirnya matahari (zawal) setelah selesai shalat zuhur, kecuali zikir, istighfar, tilawah alqur'an, doa dan munajat kepada Allah. Atau istilah para sufi Wuquful Qalbi Ma'allah (diamnya hati bersama Allah).
Suatu hal yang keliru, bila sedang berada di Arafah hanya sekedar ingin mencari hal-hal yang ganjil, minta ditampakkan hal-hal yang gaib, atau meminta bisa bertemu dengan Nabi Khaidir AS dan sebagainya. Perlu hendaknya disadari bawa hal itu sebenarnya bukanlah tujuan. Ibnu Athaillah, salah seorang sufi berkata:
"Jangan mencari hal-hal yang ganjil (karamah), tetapi carilah intiqamah (ketegaran pendirian). Siapa yang benar-benar istiqamah, maka hal-hal yang ganjil (karamah) itu akan datang sendirinya."
Wukuf di Arafah adalah rukun haji. Tiap-tiap ketinggalan rukun, maka seluruh pekerjaan harus diulangi lagi pada tahun berikutnya.
I. Mudzdalifah
Di Mudzdalifah, menyusun strategi perang melawan Iblis atau setan.
Setelah selesai melaksanakan wuquf di Arafah, para jamaah haji diharuskan menuju Mina dengan melewati Mudzdalifah. Yang biasanya berangkat di ambang malam setelah selesai shalat Isya yang dijamak dengan Maghrib (jamak qashar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar