Rabu, 07 Desember 2011

ANALISIS GENDER MENURUT AGAMA


ANALISIS GENDER MENURUT AGAMA
Oleh : H. Ahmadi Isa



PENDAHULUAN

          Perbedaan laki-laki dan perempuan atau perbedaan pria dan wanita masih menyimpan beberapa masalah, baik substansi kejadian maupun peran yang diemban dalam masyarakat. Perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan cukup jelas, namun, efek yang timbul akibat perbedaan itu menimbulkan perdebatan, karena ternyata perbedaan jenis kelamin antara pria dan wanita melahirkan seperangkat konsep budaya.
          Al-Qur'an sebagai dasar agama Islam menyerahkan kepada kecerdasan akal manusia di dalam menata pembagian peran laki-laki dan perempuan. Makhluk insani mempunyai kewenangan untuk menggunakan hak-hak kebebasannya dalam memilih pola pembagian peran jender yang lebih adil.
          Agama Islam melalui kitab suci-Nya Al-Qur'an mengakui adanya perbedaan antara laki-laki dan perempuan, tetapi perbedaan tersebut bukanlah perbedaan yang berakibat menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lainnya. Perbedaan tersebut dimaksudkan untuk mendukung misi pokok Al-Qur'an, yaitu terciptanya hubungan harmonis yang didasari rasa kasih sayang (mawaddah wa rahmah) di lingkungan keluarga, sebagai cikal bakal terwujudnya komunitas ideal dalam suatu negeri yang damai penuh ampunan Tuhan (baldatun thayyibatun wa rabun ghafur). Ini semua bisa terwujud manakala ada pola keseimbangan dan keserasian antara keduanya.
          Kualitas individu laki-laki dan perempuan di sisi Tuhan tidak ada perbedaan. Amal dan prestasi keduanya sama-sama diakui Tuhan, keduanya sama-sama berpotensi untuk memperoleh kehidupan duniawi yang layak, dan keduanya mempunyai potensi yang sama untuk masuk surga.




PANDANGAN ISLAM TERHADAP STATUS DAN HAK-HAK WANITA
          Salah satu persoalan yang menarik pada saat ini adalah mengenai kedudukan wanita Islam dalam masyarakat, serta peranan yang dapat dipikulnya dalam masyarakat itu.
          Bagaimanakah kedudukan wanita itu dibandingkan dengan kaum pria secara kongkrit? Bolehkah ia bekerja di luar rumah? Jenis pekerjaan apa saja yang patut dilakukan di luar rumah itu?
          Sebenarnya Islam sangat memperhatikan terhadap wanita, bahkan dalam Al-Qur'an terdapat sebuah surah yang cukup panjang yang bernama An-Nisa' (wanita). Lebih dari pada itu Al-Qur'an pun menyebut soal wanita dalam berbagai ayat dari surat lainnya, untuk menunjukkan betapa pentingnya sikap Islam dalam menghormati dan menetapkan kedudukan dan peranan wanita, serta menegaskan, bahwa sama sekali tidak ada perbedaan dengan pria.
          Apa yang menjadi tuntutan wanita, seperti persamaan kedudukan dan hak dengan pria serta emansipasi, secara umum telah ditetapkan dan ditunjukkan oleh Islam, baik secara tersurat, maupun secara tersirat, baik melalui pemahaman dan penafsiran, yang disebut dengan tafsir, maupun melalui ijtihat yang disebut dengan fikih.
          Islam yang ajarannya bersumber dari Al-Qur'an dan Hadist Rasulullah SAW, memberi kedudukan yang terhormat kepada wanita dan melindungi hak-haknya, serta menghapuskan diskriminasi atau ketimpangan antara wanita dan pria.
          Kalau dilihat dari segi pengabdian antara pria dan wanita, maka jelas sekali bahwa Islam tidak membedakan antara dua jenis/jender tersebut. Perbedaan yang dijadikan ukuran untuk menentukan derajat mereka di sisi Tuhan, hanya terletak pada nilai pengabdian dan ketakwaan mereka kepada Allah SWT. (Al-Hujurat : 13).
          Pria dan wanita sama-sama berhak masuk surga, sama-sama diperbolehkan berpartisipasi dan berlomba-lomba mengerjakan kebaikan, mengabdi kepada masyarakat dan agama. (An-Nahal : 97)
          Masalah penciptaan wanita, Al-Qur'an menerangkan bahwa wanita dan laki-laki adalah ciptaan Allah SWT, dan berada dalam derajat yang sama. Tidak ada isyarat, bahwa wanita pertama (Hawa) yang diciptakan oleh Allah SWT adalah suatu ciptaan yang lebih rendah dari pada laki-laki pertama (Adam). Asal ciptaan atau kejadian laki-laki dan wanita, yakni penciptaan Adam dan Hawa itu tidak ada perbedaan. Tidak ada perbedaan zat yang dipakai untuk menciptakan perempuan dan yang dipakai untuk menciptakan laki-laki, karena keduanya berasal dari jenis yang sama.(An-Nisa' : 1)
          Wanita dalam statusnya sebagai anak, berhak mendapatkan nafkah, pendidikan dan pengasuhan sampai dia menikah. Wanita sebagai isteri, punya hak nafkah yang di-berikan oleh suami.(Al-Baqarah : 228)
          Al-Qur'an menjelaskan bahwa kalau suami memberi pelajaran kepada isteri, caranya ialah harus diawali dengan nasehat, bila nasehat tidak berhasil barulah pisah tempat tidur, bila tidak berhasil juga barulah suami boleh memukul dengan pukulan yang tidak membahayakan. (An-Nisa' : 34)
     Wanita sebagai ibu dalam pandangan Islam, punya kedudukan yang mulia, sebagaimana sabda Rasulullah SAW : "Surga itu terletak di bawah telapak kaki ibu."
          Hadist tersebut mengisyaratkan betapa pentingnya peranan ibu dalam pendidikan anak-anaknya, dimana kebahagiaan dan kesengsaraan mereka tergantung kepada pendidikan ibunya.
          Berdasarkan hadist ini pula, seseorang muslim wajib menghormati ibunya, sebagai rasa terima kasih atas kesusah payahan yang pernah diderita ibu ketika mengandung, melahirkan, menyusui. (Luqman : 14) dan (Al-Ahqaf : 15)
          Wanita juga punya hak untuk memiliki, berdagang, dan mengembangkan hartanya. Oleh karena itu, kedudukan wanita sederajat dengan laki-laki, dan ia mempunyai hak atas apa yang diusahakan. (An-Nisa' : 32)
     Menuntut ilmu bagi wanita dibuka seluas-luasnya, seperti halnya laki-laki. Sejumlah ayat Al-Qur'an dan Hadist Rasulullah SAW, banyak mengisyaratkan tentang kewajiban belajar yang ditujukan kepada laki-laki dan wanita.
          Dari sekian banyak wanita di zaman Nabi SAW yang memperoleh kesempatan mendapatkan ilmu pengetahuan, dan seringkali menjadi sumber rujukan banyak tokoh laki-laki/sahabat Nabi adalah Aisyah, isteri Nabi SAW. Hal ini disebutkan dalam Hadist Nabi : "Ambil setengah pengetahuan agama kalian dari Aisyah."
          Wanita sebagai warga negara mempunyai hak dan kewajiban serta kesempatan yang sama dengan pria. Nabi Muhammad SAW menyatakan dengan tegas bahwa : "Wanita itu tiang negara, bila ia baik, negara jaya, bila ia rusak, negara binasa."
          Dengan uraian tersebut nampak bahwa apa yang menjadi tuntutan kewanitaan, telah dijelaskan dan diisyaratkan oleh Islam, baik melalui Al-Qur'an, maupun melalui Hadist Rasulullah SAW atau melalui penafsiran dan interpretasi dari keduanya.

BIMBINGAN ISLAM TERHADAP PERADABAN MODERN

  Kalau kita amati dewasa ini, hampir tidak ada lagi pekerjaan laki-laki yang tidak dapat dilakukan oleh wanita, walaupun tidak semua wanita itu dapat melakukannnya, meskipun zaman dahulu dianggap mustahil dapat dikerjakan oleh wanita, dengan alasan karena lemah fisik dan mental sesuai kodratnya. Sekarang bukan lagi sesuatu yang mustahil, karena wanita mampu melaksanakannya di abad modern ini, disebabkan kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) dan perkembangan peradaban masyarakat modern sekarang ini. Namun, keterlibatan wanita dalam segala lapangan kehidupan dan pekerjaan di luar rumah, masih banyak mendapat tantangan, baik dalih agama dari golongan konservatif, maupun karena budaya. Menurut golongan konservatif, wanita hanya sebagai ibu rumah tangga, mendidik anak, dan melayani suami, tidak boleh mempunyai aktifitas di luar rumah., karena aktifitas di luar rumah itu adalah tugas laki-laki.
          Sebenarnya Islam tidak menghalangi wanita untuk memasuki berbagai profesi sesuai dengan keahliannya, seperti menjadi guru/dosen, dokter, pengusaha, menteri, hakim, dan  misalnya; tidak terbengkalai urusan dan tugasnya dalam rumah tangga, harus ada izin dan persetujuan dari suami bila ia seorang yang bersuami, juga tidak mendatangkan yang negatif terhadap diri dan agamanya.
          Kalau sekarang ini kaum wanita sudah tampil ke depan dan mereka sudah banyak memasuki berbagai profesi, seperti menjadi guru, dosen, dokter, pengusaha, menteri, hakim, muballigh, olahragawan dan lain-lain.
          Semakin berkembangnya zaman dan masyarakat, serta semakin maju IPTEK, maka semakin banyak pula perempuan yang berpendidikan tinggi, dan menguasai berbagai keahlian.
          Bagaimana pandangan Islam tentang hal ini? Islam mentolerir adanya wanita sebagai pencari nafkah, karena adanya perkembangan zaman yang mempengaruhi tatanan kehidupan. Mungkin seseorang pria tidak lagi sanggup memikul beban kewajiban sendiri, karena banyak tanggungan yang harus dinafkahi, seperti anaknya banyak atau karena lowongan pekerjaan terlalu sempit dan lain-lain. Dalam hal seperti itu, wanita dapat membantu suaminya untuk menjaga kelestarian dan kewibawaan keluarga serta kesejahteraan anak dalam kehidupan sehari-hari.
          Wanita boleh memasuki berbagai profesi, asal tugas-tugasnya diselaraskan dengan sifat-sifat dan kodrat mereka, serta tidak meninggalkan kewajiban-kewajiban sebagai ibu  rumah tangga, bila ia sebagai seorang bersuami atau seorang ibu, juga harus tetap memperhatikan hukum-hukum yang ditentukan oleh agama, misalnya tidak berdua-duaan dengan laki-laki yang bukan muhrimnya, dan harus menutup aurat dengan busana yang sesuai dengan ajaran Islam.
          Wanita berperan ganda atau bekerja di luar rumah, mengundang sejumlah pendapat. Antara lain, Ibnu Ahmad Dahri, ia berpendapat : Wanita yang berkarier, dia tidak bisa berfungsi penuh sebagai ibu rumah tangga. Padahal fungsi itu mutlak harus ada pada setiap keluarga. Sebab kalau isteri bekerja, lalu siapa yang harus menghibur suaminya sehabis pulang kerja? Dapat diduga bahwa keluarga akan berantakan kalau isteri tidak bisa memberikan pelayanan sepenuhnya kepada suami.
          Keprihatinan yang dikemukakan oleh Ibnu Ahmad Dahri, karena ada akibat negatif yang timbul pada wanita karier yang bekerja di luar rumah, terutama kehidupan rumah tangganya yang kadang-kadang berakhir dengan kehancuran. Tetapi pendapat seperti ini, nampaknya sulit untuk membendung tuntutan wanita karier di era globalisasi dan informasi sekarang ini, terutama bagi wanita karier, tentu ia akan memilih suami yang sejalan dengan pandangan hidupnya dalam rumah tangga, dan mempunyai pengertian dan mau menerima keberadaannya sebagai wanita karier atau bekerja di luar rumah dalam masalah pelayanan dalam rumah tangga.
     Menurut Utami Munandar : suami bersikap modern sesuai dengan tuntutan zaman akan menganggap bahwa urusan rumah tangga dan urusan anak merupakan tanggung-jawab bersama, sehingga ia bersedia, jika memang perlu melaksanakan tugas-tugas tersebut bersama-sama atas dasar kesadaran  diri sendiri, bukan karena terpaksa. Diharapkan pula bahwa seorang suami dapat menghargai pekerjaan isterinya dan tidak meremehkannya, bahkan justru mendorong dan membantu isterinya. Dan jangan menganggap isterinya sebagai saingan dalam hal pengembangan karier.
          Sekarang sudah ada kecenderungan bagi para suami bersama-sama dengan isterinya mengatur dan mengurus rumah tangga serta merawat, mengasuh dan mendidik anak-anaknya.
          Kenyataan membuktikan bahwa sekarang ini terjadi pergeseran nilai tradisional yang menempatkan ibu sebagai pengasuh anak, dengan menjadi pengasuh anak sebagai bagian dari tugas suami pula. Tampaknya pengelolaan rumah tangga dewasa ini merupakan tanggungjawab bersama suami isteri.
          Nabi Muhammad SAW, Rasul kita yang tercinta, telah melakukan peran ganda, dimana beliau bersama-sama dengan isteri-isterinya dalam membersihkan dan menyapu lantai, menambal pakaian, dan mengasuh anak.
          Dalam Islam, sebenarnya tidak membedakan jenis kelamin dalam mengasuh anak, karena Al-Qur'an telah menyebutkan: "Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah : Wahai Tuhanku, kasihanilah keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil." (Al-Isra' : 34)
          Hadist Nabi Muhammad SAW menyebutkan : "Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah (suci), maka kedua orang tuanya yang menyebabkan anak itu menjadi Yahudi atau Nasrani atau Majusi." (H.R. Muslim dari Abu Hurairah).
          Jadi Islam tidak mempersoalkan jenis kelamin dalam mengasuh anak, baik dalam Al-Qur'an, maupun dalam Hadist Nabi SAW, bahkan dalam doa yang sangat populer disebutkan: "Wahai Tuhanku, ampunilah aku dan kedua orang tuaku, serta kasihanilah keduanya (dengan melimpahkan rahmat-Mu kepada keduanya) sebagaimana keduanya mengasuhku di waktu kecil."
          Jadi, tidak benar kalau dikatakan bahwa mengasuh anak hanya tugas ibu. Yang benar mengasuh anak adalah tugas kedua orang tua.
          Yang dikehendaki dari uraian makalah ini adalah untuk sekilas mengetengahkan masalah wanita dalam proporsi yang sebenarnya menurut Islam, agar dapat menempatkan diri dan berperan dalam kehidupan yang serba maju ini.
          Demikian makalah sederhana yang bisa saya tulis, mudah-mudahan bermanfaat bagi kita sekalian.

Tidak ada komentar: