اَلْحَمْد ُللهِ الَّذِى
أَنْعَمَ عَلَيْهِ بِنِعْمَةِ ْالإِيْمَانِ وَْالإِسْلاَمِ، أَشْهَدُ اَنْ لآ
اِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ الْمُلْكُ الْعَلاَّمُ.
وَاَشْهَدُ اَنَّ سَيِّدِنَا مُحَمِّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ سَيِّدُ الآنَامُِ.
صَلِّ اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَاَصْحَابِهِ الْكَرِيِمِ.أَمَّا
بَعْدُ : فَيَا عِبَادَ اللهِ أُصِيْكُمْ وَنَفْسِى بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَ
الْمُتَّقُوْنَ. اِتَّقُواالله حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ اِلاَّ
وَاَنْتُمْ مَسْلِمُوْنَ.
Majelis Jumat yang terhormat!
Di
antara penyakit masyarakat yang berbahaya adalah minuman keras dan narkotika.
Penyakit ini semakin hari semakin merambah di masyarakat kita, terutama di
kalangan anak-anak muda, para pelajar dan mahasiswa. Mereka yang disebut-sebut
sebagai generasi penerus bangsa dan harapan bangsa di masa mendatang ini, tidak
memikirkan apa akibat yang akan ditimbulkan akibat mengonsumsi barang haram
ini. Yang dapat mereka bayangkan hanyalah akan mendapatkan kesenangan
sementara, mereka tidak menyadari akan kehilangan masa depan karena rapuhnya
tubuh dan jaringan otak mereka.
Sangat
parah penderitaan yang dialami akibat penyalahgunaan narkotika, seperti para
pencandu ganja, heroin, dan kokain, karena mereka tega menyayat dan menghisap
darahnya sendiri bila tidak mendapat barang-barang yang mereka damba. Nerkotika
juga dikategorikan dapat beriaksi cepat dalam merusak organ-organ tubuh, jiwa,
dan pikiran manusia. Kebiasaan seperti inilah yang mulai merambah ke masyarakat
kita, tidak terkecuali anak-anak sekolah, mulai dari kota-kota besar hingga ke
pelosok desa.
Kemudian,
mengapa minuman keras dan narkotika dapat menimbulkan dampak negatif yang
demikian berbahaya sehingga terkadang dapat menimbulkan kematian atau tutup
usia, dan mengapa agama Islam dengan tegas mengaharamkannya?.
Kaum
muslimin seiman dan seagama!
Menurut
para ahli bahwa ternyata di dalam minuman keras tersebut terdapat kadar racun
alkohol yang berdosis tinggi, sedangkan di dalam narkotika terdapat racun
nikotin. Keduanya dapat merusak jaringan tubuh manusia, terutama pada bagian
paru-paru, jantung, lever, saraf, dan otak. Tubuh seseorang yang sudah
kerasukan racun-racun tersebut perlahan-lahan, tapi pasti akan mengalami
kerusakan pada bagian vital tubuh tadi. Akibatnya kekebalan tubuh manusia akan
melemah, dan memudahkan bagi penyakit untuk berjangkit dan berkembang di
dalamnya.Bukan hanya itu, jaringan saraf dan otak manusia yang paling cepat
terkena reaksi racun tersebut juga akan bereaksi negatif pada tingkah lakunya
sehari-hari. Jika over dosis maka penggunanya akan kehilangan kendali sadar,
mudah melakukan tindakan maksiat seperti membunuh, berzina, berkata kotor,
terkadang segala rahasia yang seharusnya tidak boleh diketahui orang lain dapat
diungkapkan semuanya sampai tuntas. Bahkan bagi pencandu nerkotika dan
obat-obat terlarang, ia tega menyayat bagian tubuhnya untuk dihisap darahnya
dan berteriak kesakitan jika dalam sehari tidak mendapatkan obat-obat tersebut
untuk dikonsumsi.
Jika
tidak ada uang untuk membelinya maka mereka tak segan-segan merampok, mencuri,
dan membunuh sasarannya demi mendapatkan seteguk minuman, sebungkus kokain,
atau segenggam ganja.
Karena
itu, agama Islam melarang umatnya mengonsumsi miras (minuman keras). Allah
memerintahkan manusia untuk selalu menjaga dan memelihara tubuh, jiwa, serta
akalnya dari kerusakan, dan jika disalahgunakan maka akan dipertangungjawabkan
di akhirat kelak. Al-Qur'an secara jelas menyatakan bahwa manusia
itu sempurna karena akalnya, dan manusia menjadi mulia karena akalnya pula.
Karena itu, jika manusia telah rusak akalnya dengan hancurnya jaringan-jaringan
sarafnya sehingga tidak dapat berfungsi dengan baik maka akan samalah dia
kedudukannya dengan binatang, bahkan lebih sesat lagi. Tuhan berfirman dalam
kitab suci-Nya Al-Qur'an yang berbunyi demikian,
"Dan sesungguhnya Kami jadikan
untuk (isi neraka Jahannam) kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai
hati, tetapi tidak dipergannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka
mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda
keuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya
untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan
mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai." (Al-A'raaf
[7]: 179).
Karena begitu melekatnya rasa candu
dalam tubuh orang yang telah terbiasa mempergunakan obat-obat terlarang
tersebut, pemerintah dan pemuka agama kesulitan dalam memberantasnya. Al-Qur'an
pun tidak secara drastis dalam melarang minuman keras dan yang sejenisnya.
Larangan itu turun secara bertahap karena begitu lekatnya kecanduan minuman
keras di kalangan umat pada zaman Rasulullah SAW dan sulitnya untuk dikikis.
Kaum muslimin rahimakumullah!
Pada tahap pertama turun penjelasan
ketika para sahabat bertanya kepada Rasulullah SAW tentang khamar (minuman yang
memabukkan) dan judi. Maka Allah SWT memerintahkan rasulnya untuk menjawab,
"…
Katakanlah, "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat
bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya."
(Al-Baqarah [2]: 219).
Pada tahap
kedua, Allah SWT melarang hamba-Nya melakukan shalat sedang dia dalam keadaan
mabuk,
"Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu shalat sedang kamu dalam kedaan mabuk, sehingga kamu mengerti
apa yang kamu ucapkan …" (An-Nisaa' [4]: 43).
Tahap ketiga, setelah keadaan akidah umat
Islam semakin kuat, keyakinannya semakin mantap, maka Allah SWT secara tegas
mengaharamkan minuman keras, dengan firman-Nya,
"Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya (minuman) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib
dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbutan syaithan. Maka jauhilah
perbuatan-petrbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (Al-Maa'idah
[5]: 90).
Demikian cara Allah melarang minuman
keras dan segala yang memabukkan, yang semuanya amat berbahaya bagi tubuh dan
akal manusia.
Selanjutnya, bagaimana cara kita
melarang minuman keras dan narkoba yang telah merajalela di kalangan masyarakat
kita ini dan telah merusak moral mereka? Untuk itu, marilah kita menggunakan
cara yang telah diajarkan oleh Allah SWT pada ayat tersebut, yakni dengan cara
bertahap, kemudian ditambah dengan nasihat-nasihat agama yang mendalam secara
intensif, sehingga dapat menyentuh lubuk hatinya serta dapat membangkitkan
kembali kesadarannya dan keinsafannya.
Bagi mereka yang tergolong peminum dan
pencandu berat, mereka perlu dikarantina, yakni diasingkan dari masyarakat dan
keluarga, kemudian diberikan terapi dengan nasihat agama dan secara medis agar
kecanduannya dapat segera diatasi. Dalam hal ini perlu adanya tempat
rehabilitasi, yang ditangani bersama antara tukuh agama (ulama) untuk
memberikan nasihat, dengan Dokter ahli di bidang tersebut.
Para ulama menasihati dan membimbing
para pencandu berat itu dengan menganjurkannya bertaubat nasuha, taubat
yang sebenar benarnya, yakni menyesali perbuatan mengonsumsi narkoba, berjanji
tidak mengulanginya lagi, kemudian ulama membimbing mereka melakukan berbagai
amal shaleh, dengan cara meningkatkan kualitas shalatnya, baik shalat lima
waktu maupun berbagai shalat sunat, membimbing mereka agar meningkatkan ibadah, serta memperbanyak berzikir kepada
Allah SWT.
Selain itu, hendaknya diperlukan
ketegasan dari aparat hukum dalam pelarangan minuman keras dan narkotika,
kemudian diikuti oleh tindakan nyata dan bijaksana bagi siapa yang melanggar,
serta tindakan tanpa kompromi sedikitpun terhadap para pengedar dan penjualnya.
Dengan demikian, insya Allah salah satu dari sekian
banyak penyakit masyarakat zaman sekarang ini akan dapat diatasi.
Kaum muslimin rahimakumullah!
Dari beberapa uraian tersebut,
secara umum dapat disimpulkan sebagai berikut;
1)
Minuman
keras (miras) dan narkotika adalah jenis minuman dan obat terlarang yang sangat
berbahaya, yang dapat menghancurkan jaringan-jaringan saraf pada otak sehingga
sangat mengganggu kenormalan dan kesehatan berpikir.
2)
Minuman
keras dan narkoba adalah jenis minuman dan obat terlarang yang mempunyai dampak
kerusakan yang amat besar bagi kesehatan dan jaringan tubuh kita sehingga akan
mempercepat kematian.
3)
Penanggulangan
miras dan narkoba perlu kerjasama semua pihak (umara, ulama, umat)
4)
Penyembuhan
bagi pencandu berat miras dan narkoba perlu tempat rehabilitasi yang ditangani
bersama, yaitu tokoh agama memberikan nasihat, dan Dokter ahli mengobati secara
medis.
Semoga
Allah SWT senantiasa melindungi kita, keluarga kita, dan masyarakat kita dari
berbagai macam penyakit masyarakat, dan senantiasa pula memberikan petunjuk ke
jalan yang lurus. Amin!
بَارَكَ اللهُ
لىِ وَلَكُمْ فِى الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ وَنَفَعَنِىْ وَاِيِّاكُمْ بِمَا فِيْهِ
مِنَ الاَيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. وَتَقَبِّلَ اللهُ مِنِّىْ وَمِنْكُمْ
تِلاَوَتَهُ إِنِّهُ هَوَالسِّمِيْعُ الْعَلِيْمُ. وَاَسْتَغْفِرُوْهُ إِنِّهُ
هَوَ الْغَفُوْرُ الرِّحِيْمُ.