Rabu, 11 Februari 2015

AKIBAT MINUMAN KERAS DAN NARKOBA



      اَلْحَمْد ُللهِ الَّذِى أَنْعَمَ عَلَيْهِ بِنِعْمَةِ ْالإِيْمَانِ وَْالإِسْلاَمِ، أَشْهَدُ اَنْ لآ اِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ الْمُلْكُ الْعَلاَّمُ. وَاَشْهَدُ اَنَّ سَيِّدِنَا مُحَمِّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ سَيِّدُ الآنَامُِ. صَلِّ اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَاَصْحَابِهِ الْكَرِيِمِ.أَمَّا بَعْدُ : فَيَا عِبَادَ اللهِ أُصِيْكُمْ وَنَفْسِى بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ. اِتَّقُواالله حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ اِلاَّ وَاَنْتُمْ مَسْلِمُوْنَ.
          Majelis Jumat yang terhormat!
          Di antara penyakit masyarakat yang berbahaya adalah minuman keras dan narkotika. Penyakit ini semakin hari semakin merambah di masyarakat kita, terutama di kalangan anak-anak muda, para pelajar dan mahasiswa. Mereka yang disebut-sebut sebagai generasi penerus bangsa dan harapan bangsa di masa mendatang ini, tidak memikirkan apa akibat yang akan ditimbulkan akibat mengonsumsi barang haram ini. Yang dapat mereka bayangkan hanyalah akan mendapatkan kesenangan sementara, mereka tidak menyadari akan kehilangan masa depan karena rapuhnya tubuh  dan jaringan otak mereka.
          Sangat parah penderitaan yang dialami akibat penyalahgunaan narkotika, seperti para pencandu ganja, heroin, dan kokain, karena mereka tega menyayat dan menghisap darahnya sendiri bila tidak mendapat barang-barang yang mereka damba. Nerkotika juga dikategorikan dapat beriaksi cepat dalam merusak organ-organ tubuh, jiwa, dan pikiran manusia. Kebiasaan seperti inilah yang mulai merambah ke masyarakat kita, tidak terkecuali anak-anak sekolah, mulai dari kota-kota besar hingga ke pelosok desa.
          Kemudian, mengapa minuman keras dan narkotika dapat menimbulkan dampak negatif yang demikian berbahaya sehingga terkadang dapat menimbulkan kematian atau tutup usia, dan mengapa agama Islam dengan tegas mengaharamkannya?.
          Kaum muslimin seiman dan seagama!
          Menurut para ahli bahwa ternyata di dalam minuman keras tersebut terdapat kadar racun alkohol yang berdosis tinggi, sedangkan di dalam narkotika terdapat racun nikotin. Keduanya dapat merusak jaringan tubuh manusia, terutama pada bagian paru-paru, jantung, lever, saraf, dan otak. Tubuh seseorang yang sudah kerasukan racun-racun tersebut perlahan-lahan, tapi pasti akan mengalami kerusakan pada bagian vital tubuh tadi. Akibatnya kekebalan tubuh manusia akan melemah, dan memudahkan bagi penyakit untuk berjangkit dan berkembang di dalamnya.Bukan hanya itu, jaringan saraf dan otak manusia yang paling cepat terkena reaksi racun tersebut juga akan bereaksi negatif pada tingkah lakunya sehari-hari. Jika over dosis maka penggunanya akan kehilangan kendali sadar, mudah melakukan tindakan maksiat seperti membunuh, berzina, berkata kotor, terkadang segala rahasia yang seharusnya tidak boleh diketahui orang lain dapat diungkapkan semuanya sampai tuntas. Bahkan bagi pencandu nerkotika dan obat-obat terlarang, ia tega menyayat bagian tubuhnya untuk dihisap darahnya dan berteriak kesakitan jika dalam sehari tidak mendapatkan obat-obat tersebut untuk dikonsumsi.
          Jika tidak ada uang untuk membelinya maka mereka tak segan-segan merampok, mencuri, dan membunuh sasarannya demi mendapatkan seteguk minuman, sebungkus kokain, atau segenggam ganja.
          Karena itu, agama Islam melarang umatnya mengonsumsi miras (minuman keras). Allah memerintahkan manusia untuk selalu menjaga dan memelihara tubuh, jiwa, serta akalnya dari kerusakan, dan jika disalahgunakan maka akan dipertangungjawabkan di akhirat kelak. Al-Qur'an secara jelas menyatakan bahwa manusia itu sempurna karena akalnya, dan manusia menjadi mulia karena akalnya pula. Karena itu, jika manusia telah rusak akalnya dengan hancurnya jaringan-jaringan sarafnya sehingga tidak dapat berfungsi dengan baik maka akan samalah dia kedudukannya dengan binatang, bahkan lebih sesat lagi. Tuhan berfirman dalam kitab suci-Nya Al-Qur'an yang berbunyi demikian,

          "Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk (isi neraka Jahannam) kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda keuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai." (Al-A'raaf [7]: 179).
          Karena begitu melekatnya rasa candu dalam tubuh orang yang telah terbiasa mempergunakan obat-obat terlarang tersebut, pemerintah dan pemuka agama kesulitan dalam memberantasnya. Al-Qur'an pun tidak secara drastis dalam melarang minuman keras dan yang sejenisnya. Larangan itu turun secara bertahap karena begitu lekatnya kecanduan minuman keras di kalangan umat pada zaman Rasulullah SAW dan sulitnya untuk dikikis.
          Kaum muslimin rahimakumullah!
          Pada tahap pertama turun penjelasan ketika para sahabat bertanya kepada Rasulullah SAW tentang khamar (minuman yang memabukkan) dan judi. Maka Allah SWT memerintahkan rasulnya untuk menjawab,

          "… Katakanlah, "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya." (Al-Baqarah [2]: 219).
          Pada tahap kedua, Allah SWT melarang hamba-Nya melakukan shalat sedang dia dalam keadaan mabuk,

      "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat sedang kamu dalam kedaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan …" (An-Nisaa' [4]: 43).
           Tahap ketiga, setelah keadaan akidah umat Islam semakin kuat, keyakinannya semakin mantap, maka Allah SWT secara tegas mengaharamkan minuman keras, dengan firman-Nya,

          "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (minuman) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbutan syaithan. Maka jauhilah perbuatan-petrbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (Al-Maa'idah [5]: 90).
          Demikian cara Allah melarang minuman keras dan segala yang memabukkan, yang semuanya amat berbahaya bagi tubuh dan akal manusia.
          Selanjutnya, bagaimana cara kita melarang minuman keras dan narkoba yang telah merajalela di kalangan masyarakat kita ini dan telah merusak moral mereka? Untuk itu, marilah kita menggunakan cara yang telah diajarkan oleh Allah SWT pada ayat tersebut, yakni dengan cara bertahap, kemudian ditambah dengan nasihat-nasihat agama yang mendalam secara intensif, sehingga dapat menyentuh lubuk hatinya serta dapat membangkitkan kembali kesadarannya dan keinsafannya.
          Bagi mereka yang tergolong peminum dan pencandu berat, mereka perlu dikarantina, yakni diasingkan dari masyarakat dan keluarga, kemudian diberikan terapi dengan nasihat agama dan secara medis agar kecanduannya dapat segera diatasi. Dalam hal ini perlu adanya tempat rehabilitasi, yang ditangani bersama antara tukuh agama (ulama) untuk memberikan nasihat, dengan Dokter ahli di bidang tersebut.
          Para ulama menasihati dan membimbing para pencandu berat itu dengan menganjurkannya bertaubat nasuha, taubat yang sebenar benarnya, yakni menyesali perbuatan mengonsumsi narkoba, berjanji tidak mengulanginya lagi, kemudian ulama membimbing mereka melakukan berbagai amal shaleh, dengan cara meningkatkan kualitas shalatnya, baik shalat lima waktu maupun berbagai shalat sunat, membimbing mereka agar meningkatkan  ibadah, serta memperbanyak berzikir kepada Allah SWT.
          Selain itu, hendaknya diperlukan ketegasan dari aparat hukum dalam pelarangan minuman keras dan narkotika, kemudian diikuti oleh tindakan nyata dan bijaksana bagi siapa yang melanggar, serta tindakan tanpa kompromi sedikitpun terhadap para pengedar dan penjualnya. Dengan demikian, insya Allah salah satu dari sekian banyak penyakit masyarakat zaman sekarang ini akan dapat diatasi.
Kaum muslimin rahimakumullah!
Dari beberapa uraian tersebut, secara umum dapat disimpulkan sebagai berikut;
1)    Minuman keras (miras) dan narkotika adalah jenis minuman dan obat terlarang yang sangat berbahaya, yang dapat menghancurkan jaringan-jaringan saraf pada otak sehingga sangat mengganggu kenormalan dan kesehatan berpikir.
2)    Minuman keras dan narkoba adalah jenis minuman dan obat terlarang yang mempunyai dampak kerusakan yang amat besar bagi kesehatan dan jaringan tubuh kita sehingga akan mempercepat kematian.
3)    Penanggulangan miras dan narkoba perlu kerjasama semua pihak (umara, ulama, umat)
4)    Penyembuhan bagi pencandu berat miras dan narkoba perlu tempat rehabilitasi yang ditangani bersama, yaitu tokoh agama memberikan nasihat, dan Dokter ahli mengobati secara medis.
          Semoga Allah SWT senantiasa melindungi kita, keluarga kita, dan masyarakat kita dari berbagai macam penyakit masyarakat, dan senantiasa pula memberikan petunjuk ke jalan yang lurus. Amin!
بَارَكَ اللهُ لىِ وَلَكُمْ فِى الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ وَنَفَعَنِىْ وَاِيِّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الاَيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. وَتَقَبِّلَ اللهُ مِنِّىْ وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ إِنِّهُ هَوَالسِّمِيْعُ الْعَلِيْمُ. وَاَسْتَغْفِرُوْهُ إِنِّهُ هَوَ الْغَفُوْرُ الرِّحِيْمُ.