Rabu, 30 November 2011

FIKIH WAKAF


FIKIH WAKAF
Oleh: H. Ahmadi Isa

I.      PENDAHULUAN

Wakaf ialah menahan, memutuskan dan menetapkan harta untuk dimanfaatkan di jalan Allah.
Wakaf adakalanya untuk anak-cucu atau kaum kerabat, bisa juga untuk fakir miskin. Wakaf yang demikian diserbut waqaf ahli atau waqaf dzurri (keluarga). Wakaf terkadang diperuntukan guna kebaikan semata-mata. Wakaf demikian disebut Waqaf khairi (kebaikan).
          Allah mansyariatkan wakaf untuk dijadikan sebagai salah satu cara untuk ber-taqarrub; mendekatkan diri kepada-Nya. Rasulullah SAW menjadikan wakaf  sebagai bukti rasa cinta dan kasih sayang kepada fakir dan miskin atau orang-orang yang membutuhkannya.
          Wakaf bisa pula berfungsi sebagai sedekah atau amal jariah, yang berguna untuk menyambung amal setelah seseorang tutup usia, atau berpulang ke rahmatullah. Sebagaimana Nabi Muhammad, Rasul tercinta pernah bersabda:

عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ اَنَّ الرَّسُوْلَ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: اِذَا مَاتَ اْلإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلاَّ مِنْ ثَلاَثةِ اَشْيَاءَ: صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ اَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْالَهُ.
(رواه مسلم وابواداود والترمذى و النّساء).
         
Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Apabila seseorang manusia telah meninggal dunia, maka terputus amalnya, kecuali tiga perkara, yaitu: shadaqah jaariyah (waqaf), ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang mendoakannya." (HR. Muslim, Abu Dawud, At-Tarmidzi, dan An-Nasai).

      Hadits ini bermakna, bahwa amal seseorang yang telah meninggal dunia itu terputus, yang tidak terputus hanya tiga, yaitu: (1) wakaf, (2) ilmu yang bermanfaat, dan (3) doa dari anaknya yang shaleh.
          Sehubungan dengan wakaf ini dapat pula dicermati dari hadist Rasulullah  SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, sebagai berikut:

اِنَّ مِمَّا يَلْحَقُ الْمُؤْمِنُ مِنْ عَمَلِهِ وَحَسَنَاتِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ: عِلْمًا نَشَرَهُ اَوْ وَلَدًا صَالِحًا تَرَكَهُ اَوْ مُصْحَفًا وَرَثَهُ اَوْ مَسْجِدًا بَنَاهُ اَوْ بَيْتًا لإِبْنِ السَّبِيْلِ بَنَاهُ اَوْنَهْرًا اَجْرَاهُ اَوْ
صَدَقَةً اَخْرَجَهَا مِنْ مَالِهِ فِى صِحَّتِهِ وَحَيَاتِهِ تَلْحَقُهُ مِنْ بَعْدِ مَوْتِهِ.

        "Sesungguhnya di antara apa yang dijumpai oleh seseorang mukmin dari amalnya dan kebaikannya setelah dia perpulang kerahmatullah itu adalah ilmu yang disebarkannya/diajarkannya, anak shaleh yang ditinggalkannya, mushhaf yang diwariskannya, masjid yang didirikannya, rumah yang didirikannya untuk ibnu sabil (orang dalam perjalanan). Sungai yang dialirkannya, atau sedekah yang dikeluarkannya dari hartanya di waktu sehatnya dan dikala hidupnya, semua itu dia jumpai pahalanya sesudah ia wafat."

          Menurut Imam As-Sayuthi jenis wakaf itu ada sepuluh, yaitu:
1.     Ilmu yang disebarkan atau diajarkan.
2.     Doa anaknya.
3.     Pohon kurma yang ditanam.
4.     Shadakah jariah.
5.     Mushhaf yang diwariskan.
6.     Tempat berlindung untuk umum.
7.     Sumur yang dishadakahkan.
8.     Sungai yang dialirkan.
9.     Tempat penampungan orang yang bepergian.
10.  Tempat ibadah.



    Rasulullah SAW dan para shahabat beliau pernah mewakafkan masjid, tanah, sumur, kebun dan kuda. Dan kaum muslimin pun banyak yang mewakafkan harta bendanya hingga sekarang ini.
Beberapa contoh wakaf di masa Rasulullah SAW, yaitu:
1. Ketika Rasulullah SAW baru datang di Madinah, dia memerintahkan untuk membangun masjid, beliau berkata : "Wahai Bani Najar, apakah kalian mau menjual kebunmu itu?. Mereka menjawab : "Demi Allah, kami tidak meminta harganya (tidak mau menjualnya), kecuali kepada Allah Ta'ala". Maksudnya agar Rasulullah SAW memanfaatkan kebun tersebut sebagai wakaf untuk mendirikan masjid
2.    Sabda Nabi Muhammad, Rasul tercinta: "Barang siapa menggali sumur Raumah, maka ia akan mendapatkan surga." Usman berkata: "Maka sumur itu pun aku gali."
3.     Seseorang bertanya kepada Rasulullah: Wahai Rasulullah! Sesungguhnya Ummu Sa'ad telah wafat, maka apakah yang paling banyak pahala baginya?" Beliau menjawab : "Air" . Kemudian Sa'ad menggali sumur, dan katanya : "Sumur ini adalah kuperuntukkan untuk ummu Sa'ad."
4.  Abu Thalhah, seorang Anshar (penduduk asli Madinah), adalah seorang yang paling banyak mawakafkan hartanya yang paling dia sayangi, yaitu Bairuha. Bairuha adalah kebun kurma yang terletak dekat masjid Nabawi.
5.     Bukhari dan Muslim pernah meriwayatkan hadist sebagai berikut:

وَوَفَقَ عُمَرُ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ اَرْضًا اَصَابَهَا بِخَيْبَرَ بَأَمْرِهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَشَرَطَ فِيْهَا شُرُوْطًا : مِنْهَااَرْضٌ لاَ يَبَاعُ اَصْلُهَا وَلاَ يُوْرَثُ 
وَلاَ يُوْهَبُ وَاَنَّ مَنْ وَلِيَهَا يَاْكُلُ مِنْهَا بَالْمَعْرُوْفِ وَيُطْعِمُ صَدِيْقًا غَيْرَ مُتَمَوِّلِ.
(رواه الشيخان: اَوَّلُ مَنْ وَقَفَ فِى اْلإِسْلاَمِ).

          "Umar Ra mewakafkan sebidang tanah yang ia dapatkan dari ghanimah perang Khaibar atas perintah Rasulullah Saw, dan ia menetapkan beberapa syarat (terhadap tanah wakafnya) itu, antara lain : tanah tersebut tidak boleh dijual, tidak boleh diwariskan, tidak boleh dihibahkan, dan bagi orang yang mengurusnya berhak memakan hasilnya secara baik-baik (selayaknya), serta boleh memberikannya kepada temannya untuk dimakan, tanpa meminta imbalan jasa: Umar Ra adalah orang yang pertama kali melaksanakan wakaf dalam Islam, demikian diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim (syaikhan).

6. Sabda Rasulullah SAW : Barang siapa mewakafkan seekor kuda di jalan Allah dengan tanpa keraguan (berdasarkan iman yang kokoh) dan dengan keikhlasan, maka makanan kuda itu, tahinya dan kencingnya sekalipun akan menjadi amal kebaikan pada orang yang mewakafkannya pada hari ditimbangnya amal di akhirat nanti.
7.  Rasululla SAW bersabda : "Bahwa Khalid, pernah mewakafkan baju-baju perangnya serta peralatan perang lainnya di jalan Allah."

II. FIKIH WAKAF

       Ada beberapa hal yang sangat perlu diketahui dan dicermati oleh para pengelola wakaf dalam melaksanakan pengelolaan wakaf, antara lain adalah sebagai berikut:

          Pertama, wakaf terjadi apabila memenuhi dua hal, yaitu:
1.  Apabila ada perbuatan yang menunjukkan kesediaan berwakaf, misalnya seseorang berwakaf untuk pembangunan masjid, yang dikumandangkan adzan untuk shalat didalamnya. Walaupun tidak ada serah terima dengan pengelola wakaf.  
2.   Adanya ucapan atau pernyataan berwakaf, dalam hal ini ada dua macam, yaitu ucapan atau pernyataan yang sharih (tegas/jelas), dan berupa kinayah (tersirat). Ucapan syarih, misalnya ucapan seseorang yang mewakafkan "aku wakafkan" atau "aku hentikan pemanfaatannya", atau "aku jadikan untuk fi sabilillah". Ucapan kinayah, misalnya ucapan seseorang yang mewakafkan : "aku sedekahkan" dan dia berniat mewakafkannya.
Adapun wakaf dengan ucapan seseorang : "Rumaku menjadi wakaf sesudah aku wafat", maka hal itu diperbolehkan menurut zahirnya mazhab Ahmad. Sebab hal itu termasuk ke dalam wasiat. Dan wakaf dibenarkan berdasakan wasiat.
Menurt Imam Syafi'i, perbuatan saja tidak cukup, bahkan tidak akan menjadi wakaf, kecuali bila sudah disertai dengan ucapan.
         
  Kedua, wakaf dianggap sah kalau orang yang berwakaf itu sempurna akalnya, dewasa, merdeka, dan tidak terpaksa.
         
   Ketiga, wakaf tidak boleh dijual, dihibahkan atau melakukan sesuatu yang menyebabkan hilangnya keabsahan perwakafannya.

  Keempat, apabila orang yang berwakaf telah meninggal dunia, maka wakafnya tidak boleh diwariskan. Hal ini berdasakan hadist Rasulullah SAW:

لاَ يُبَاعُ وَلاَ يُوْهَبُ وَلاَ يُوْرَثُ.

          'Tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan, dan tidak boleh diwariskan."

          Menurut Imam Abu Hanifah, wakaf boleh dijual. Sedangkan menurut Abu Yusuf adalah sebaliknya, yakni wakaf tidak boleh dijual.
          Pendapat yang kuat adalah pendapat Iman Syafi'i, yaitu milik yang ada pada orang yang diberi wakaf itu berpindah kepada Allah SWT,  bukan milik orang yang berwakaf, dan bukan pula milik orang yang diberi wakaf.
          Imam Malik dan Amad ibnu Hambal berpendapat bahwa sesuatu yang sudah diwakafkan, maka hak kepemilikannya berpindah kepada orang yang diberi wakaf. Karena, akibat dari hukum berpindahnya milik, maka berarti berpindah pula hak pemeliharaannya.
         
Kelima, menurut pendapat Jumhurul Ulama, Abu Hanifah dan Abu Yusuf yang sah diwakafkan ialah : (1) tanah, (2) perabot yang bisa dipindahkan, (3) mushhaf, (4) kitab (buku), (5) senjata, dan (6) binatang. Sedang Imam Malik berpendapat tidak sah mewakafkan binatang.
    Sah mewakapkan apa-apa yang boleh diperjual-belikan dan boleh dimanfaatkan, serta barang yang utuh (tahan lama). Sedangkan yang tidak sah diwakafkan ialah : sesuatu yang bisa rusak atau berkurang apabila dimanfaatkan, misalnya uang, lilin, makanan, dan minuman. Dan tidak sah pula mewakafkan sesuatu yang cepat rusak atau hilang, misalnya bau-bauan dan tumbuh-tumbuhan yang berbau harum. Selain itu tidak sah pula mewakafkan sesuatu yang tidak boleh diperjual-belikan, seperti barang tanggungan (borg), anjing, babi, dan binatang buas lainnya, yang tidak bisa dijadikan sebagai hewan pelacak atau yang digunakan untuk berburu.

Keenam, tidak sah wakaf, kecuali diwakafkan kepada orang yang dikenal, seperti anak, kerabat, dan orang tertentu, yang sudah dikenal baik. Dengan demikian, berarti tidak sah berwakaf kepada orang tidak dikenal atau tidak tertentu, seperti berwakaf kepada seseorang lelaki atau seseorang perempuan.

Ketujuh, tidak sah  wakaf, kecuali untuk kebaikan, seperti membangun masjid, jembatan, dan sesuatu yang jelas berguna, seperti kitab-kitab fikih, buku-buku ilmu pengetahuan, dan mushaf Al-Qur'an. Ini berarti, tidak sah berwakaf guna kepentingan maksiat, seperti berwakaf untuk gereja dan biara dan sejenisnya.
         
   Kedelapan, apabila seseorang mewakafkan sesuatu secara mutlak, dan tidak menentukan kepada siapa wakaf itu diperuntukan, seperti dikatakan oleh orang yang mewakafkan ; "Rumah ini untuk wakaf", ucapan yang demikian itu sah sebagai wakaf menurut pendapat Imam Malik. Sedangkan pendapat yang kuat dalam madzhab Syafi'i ialah wakaf yang seperti itu tidak sah, karena tidak adanya penjelasan tentang kepada siapa sesuatu itu diwakafkan.

      Kesembilan, seseorang yang menderita sakit parah, yang kecil kemungkinan kesembuhannya, maka kalau ia berwakaf, wakafnya hanya boleh sepertiga dari hartanya. Kalau wakafnya melebihi sepertiga hartanya, maka wakafnya tidah sah, kecuali ada idzin dari ahli warisnya.

     Kesepuluh, wakaf adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah. Dengan demikian, wakaf tidak sah untuk kepentingan maksiat, dan tidak sah mewakafkan sesuatu yang tidak bermanfaat bagi pewakaf, baik dalam urusan dunia maupun akhirat. Menurut Ibnu Taimiyah, wakaf kepada orang kaya adalah sesuatu yang melampaui batas ketentuan hukum Islam, karena itu termasuk mubadzir, karena Allah tidak suka bila harta itu hanya beredar di kalangan orang-orang kaya.

      Kesebelas, diperbolehkan bagi pengelola wakaf untuk memakan sebagian dari hasil wakaf itu. Hal ini berdasarkan hadist Ibnu Umar ada kata-kata:

لاَ جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا اَنْ يَاْكُلَ مِنْهَا بَالْمَعْرُوْفِ.

          "Dan tidak ada halangan bagi pengelola wakaf untuk memakan sebagian dari hasil wakaf dengan cara yang baik (ma'ruf)."

          Yang dimaksud, dengan cara yang baik (ma'ruf ) ialah dalam batas atau kadar yang biasanya berlaku dan dianggap sebagai suatu kewajaran.

  Keduabelas, menurut Ibnu Taimiyah: tanah wakaf yang melebihi dari kebutuhannya, maka harus dipergunakan sebagaimana dimaksud dalam perwakafannya. Misalnya, untuk keperluan masjid, apabila wakafnya tersisa melebihi kebutuhannya, maka kelebihan itu dipindahkan untuk keperluan masjid lain. Sebab pewakaf menghendaki penggunaannya dalam keperluan yang sama. Apabila wakaf untuk masjid pertama telah rusak dan tidak lagi bisa dimanfaatkan untuk masjid itu, maka maka wakafnya itu dipindahkan kepada masjid lain. Demikian pula apabila terdapat sisa yang tidak lagi bisa dimanfaatkan dari masjid itu, maka sebaiknya dimanfaatkan buat keperluan sesuai dengan maksud yang mewakafkan.

          Ketigabelas, Menurut Ibnu Taimiyah, mengganti sesuatu yang diwakafkan dengan yang lebih baik, dalam hal ini ada dua macam, yaitu;
a. Penggantian karena kebutuhan, misalnya karena macet, atau tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal, maka wakaf itu dijual, dan hasil penjualannya dipergunakan untuk membeli sesuatu penggantinya. Seperti kuda yang diwakafkan untuk perang, bila tidak mungkin lagi dimanfaatkan untuk peperangan, lalu kuda itu dijual, dan uangnya dipergunakan untuk membeli sesuatu penggantinya. Atau masjid umpamanya, apabila sebagiannya sudah rusak, maka wakaf itu dipindahkan ke tempat yang lain atau dijual, dan harganya dipergunakan untuk membeli apa yang bisa menggantikannya. Atau apabila tidak mungkin lagi memanfaatkan wakaf sesuai dengan maksud pewakaf, lalu dijual dan harganya dipergunakan untuk membeli apa yang dapat menggantikannya. Apabila masjid rusak dan tidak mungkin lagi diadakan kegiatan di dalamnya, maka tanahnya dijual dan harganya dipergunakan untuk membeli apa yang dapat menggantikannya. Ini semuanya diperbolehkan, karena bila wakaf asal tidak dapat untuk mencapai maksud pewakaf, maka digantikan dengan yang lainnya.
     b. Penggantian karena kepentingan yang lebih kuat. Misalnya menggantikan wakaf dengan apa yang lebih baik darinya. Apabila dibangun masjid baru yang lebih layak sebagai penggantinya, lalu masjid semula dijual. Hal ini dan yang serupa dengannya diperbolehkan menurut Ahmad bin Hambal dan ulama-ulama lainnya. Ahmad bin Hambal berdalil dengan apa yang pernah dilakukan oleh Umar bin Khattab yang memindahkan masjid Kufah yang lama ke temnpat yang baru, dan tempat yang lama itu dijadikan pasar untuk berjualan tamar. Ini adalah penggantian pemanfaatan tanah masjid. Adapun penggantian bangunannya dengan bangunan lain, maka Umar dan Usman pernah membangun masjid Nabawi tanpa menurut bangunan pertama atau bangunan asal, tetapi dibangun dengan memberi tambahan. Demikian pula Masjidil Haram, seperti termuat di dalam kedua kitab hadist shahih bahwa Nabi Muhammad SAW berkata kepada Aisyah:

لَوْلاَ اَنَّ قَوْمَكَ حَدِيْثُ عَهْدٍ بِجَهِلِيَّةِ لَنَفَصْتُ الْكَعْبَةَ وَلأَ لْصَفَتُهَاباْلأَرْضِ وَلَجَعَلْتُ لَهَا
بَابَيْنِ بَابًا يَدْخُلُ النَّاسُ مِنْهُ وَبَابًا يَخْرُجُ النَّاسُ مِنْهُ.

                   "Seandainya kaummu itu bukan masih dekat dengan kejahiliyahan, tentulah Ka'bah itu akan kuperbaharui, dan kujadikan dalam bentuk yang rendah, serta kubuat dua buah pintu; satu pintu untuk masuk, dan satu pintu lagi untuk keluar." (HR. Bukhari dan Muslim).

                   Dari hadist ini dapat dipahami, bahwa sendainya ada alasan yang kuat bagi Rasulullah SAW untuk merombak bangunan Ka'bah, tentu beliau akan merombaknya. Oleh sebab itu, maka diperbolehkan merubah bentuk bangunan wakaf demi kemaslahatan yang mendesak.
                   Adapun mengganti tanah dengan tanah yang lain, menurut Imam Amad bin Hambal hukumnya adalah boleh. Perbuatan yang demikian berpedoman dengan apa yang pernah dilakukan oleh shahabat Rasulullah SAW, yakni Umar bin Khattab. Peristiwa ini sangat masyhur, tidak ada satu pun yang mengingkarinya.
                   Sedangkan menurut Imam Syafi'i dan Imam Malik, keduanya melarang mengganti bangunan masjid, dan menukar tanah yang diwakafkan dengan tanah yang lain. Mereka berdalil dengan ucapan Rasulullah Saw bahwa "Tanah wakaf itu tidak boleh dijual, tidak boleh dibeli, dan tidak boleh dihibahkan, serta tidak boleh pula diwariskan."  Namun, nash-nash dan kiyas menghendaki kebolehan menggantikannya karena ada suatu maslahat.

                 Keempatbelas, wakaf dianggap tidak sah kalau sifatnya merugikan ahli waris, sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
لاَ ضَرَارَ وَلاَ ضِرَارَ فِى الإِسْلاَمِ.

                   "Tidak ada yang dirugikan, dan tidak ada pula yang merugikan, menurut ketentuan Islam."

                   Jadi, bagi seseorang yang mewakafkan hartanya dengan merugikan ahli waris, maka wakafnya itu batal.


III.KESIMPULAN

Pengelolaan wakaf menurut syariat Islam diatur dalam fikih Islam. Jelas apa yang boleh diwakafkan dan tidak boleh diwakafkan, tata cara mewakafkan sesuatu, syarat-syarat orang yang berwakaf, apa saja yang boleh dan tidak boleh diberlakukan terhadap wakaf dan sebagainya. Mengenai hal wakaf ada yang disepakati oleh para Imam Madzhab ada pula yang tidak disepakati. Kita sebaiknya mengikuti pendapat yang lebih kuat, dan lebih hati-hati. Perlu pula kita sadari bahwa kita berada di tengah-tengah masyarakat yang kebanyakannya bermadzhab Syafi'i, maka sebaiknya dan sangat bijaksana kalau kita dalam pengelolaan wakaf lebih mengutamakan pendapat Imam Syafi'i dan Imam Madzhab yang sepakat dengan beliau.
Demikian yang dapat saya sajikan, semoga ada manfaatnya bagi kita, terutama bagi pengelola dalam mengelola wakaf dan orang-orang yang terkait dengan permasalahan wakaf.